Gridmotor.id - Pemutihan pajak motor bebas denda tunggakan pajak di Jawa Barat hanya berlaku sampai akhri bulan ini saja.
Program pemutihan pajak motor harus dimanfaatkan bikers bagi yang masih punya tunggakan pajak.
Apalagi kalau tunggakan pajaknya sudah bertahun-tahun lamanya.
Melalui program pemutihan, bikers bisa mengurus proses tunggakan pajak tanpa harus membayar sanksi dendanya.
Dikutip Kompas.com, yang melansir dari situs Bapenda Jabar, program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Dalam program ini, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh para pemilik kendaraan bermotor:
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR