Awalnya, pelaku mengenal adik korban dan menginap di rumahnya. Pada saat rumah sedang sepi, motor korban yang ditaruh di garasi digondol oleh pelaku.
Pelaku sempat buron 6 bulan. Jajaran Polsek Kediri lalu mendapatkan informasi bahwa DS sedang diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung karena kedapatan mengambil sepeda warga pada Rabu (27/8/2022).
“Tim langsung menjemputnya dan DS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, mengaku telah menjualnya kepada AN (penadah) di Lembar.
Dari pengakuan DS, menjual barang sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta,” kata Heri.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor Tuan Rumah di Lombok Barat Mengaku Uang Hasil Penjualan Dicuri Rekannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR