Gridmotor.id - Bikers bisa cek tilang elektronik melalui HP milik bikers dan enggak perlu panik kena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seiring hadirnya tilang elektronik atau ETLE, membuat sebagian para bikers tidak siap.
Bahkan ada sebagian bikers yang langsung kena mental.
Salah satunya dengan nekat menutupi pelat nomornya agar tidak kena tilang elektronik.
Hal ini lantaran para pemotor tidak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat.
Terlebih juga tidak ada komunikasi langsung dari petugas kepolisian lalu lintas.
Pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Maka dari itu, perlu mawas diri jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK terblokir.
Baca Juga: Wilayah Ini Urutan Pertama Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Gara-Gara Sitem ETLE
Seperti yang terjadi pada seorang bikers yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.
Bikers ini saat itu sedang mengemudikan mobilnya dan kedapatan sudah melakukan pelanggaran sebanyak 9 kali.
Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.
Simak berikut langkah pengecekannya:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
Baca Juga: Di Makassar Kendaraan Umum Bebas Dari Tilang Elektronik, Ini Alasannya
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR