Bikers ini saat itu sedang mengemudikan mobilnya dan kedapatan sudah melakukan pelanggaran sebanyak 9 kali.
Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.
Simak berikut langkah pengecekannya:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
Baca Juga: Di Makassar Kendaraan Umum Bebas Dari Tilang Elektronik, Ini Alasannya
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR