Menurut dia, operasional kendaraan odong-odong di Kota Tangerang mengganggu arus lalu lintas.
Terlebih tidak adanya izin operasional dan merupakan kendaraan yang tidak jelas.
"Mengganggu keberadaannya, mengganggu lalu lintas dan keberadaannya juga tidak jelas. Izinnya juga tidak ada," ungkap Ajun Komisaris Sobari.
"Oleh karena itu kami akan mengevaluasi keberadaan odong-odong di Kota Tangerang," sambungnya.
Kehadiran odong-odong juga dinilai meresahkan para pemotor di jalan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keberadaannya Tak Jelas, Polisi 'Kandangkan' Odong-odong di Tangerang, Ganggu Ketertiban Lalu Lintas.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR