Kusworo menambahkan, yang bersangkutan modusnya adalah dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Selain dikenakan undang-undang narkotiika, dijerat juga dengan pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak dibawah umur," sambungnya.
Kusworo menjelaskan, jadi tersangka minta tolong kepada anak di bawah umur ini.
"Untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kami jerat dengan pasal berlapis," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo juga menjelaskan, awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat geng motor, yang sering meresahkan masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kusworo, sabu sebanyak 1 plastik.
Kemudian berawal dari narkoba tersebut, merazia ke rumahnya atau kontrakannya, dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, juga senjata tajam.
Terkait senjata, sementara yang bersangkutan mengaku hanya kepemilikan saja.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, lebih UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," tutup Kusworo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor di Bandung Manfaatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir Narkoba, Juga Punya Senjata Api
Source | : | TribunJabar |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR