GridMotor.id - Geng motor di Bandung ini ajak abg untuk jadi kurir narkoba hingga diberikan senjata api.
Geng motor di Bandung bisnis sabu rekrut ABG jadi kurir sampai dikasih senpi dan saja itu diketahui dari salah satu anggota geng motor.
Diketahui seorang pemuda bernama RP yang mengaku sebagai anggota geng motor.
Meski organisasinya yang dulu telah menjadi ormas, mengedarkan narkoba dan berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Di tangan RP, Polisi bukan hanya saja berhasil mengamankan narkoba, jenis sabu, tapi juga dua buah senjata api dan senjata tajam.
Parahnya, dalam mengedarkan nakoba tersebut, ia menyuruh atau mengekploitasi anak di bawah umur untuk menjadi kurir.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan terkait peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang anggota geng motor.
"Geng motor ini, merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dengan ormas."
"Sehingga yang bersangkutan masih mengaku sebagai geng motor," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Punya Motor Keren Jadi Motivasi Pedagang Angkringan Curi Motor
Kusworo menambahkan, yang bersangkutan modusnya adalah dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Selain dikenakan undang-undang narkotiika, dijerat juga dengan pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak dibawah umur," sambungnya.
Kusworo menjelaskan, jadi tersangka minta tolong kepada anak di bawah umur ini.
"Untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kami jerat dengan pasal berlapis," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo juga menjelaskan, awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat geng motor, yang sering meresahkan masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kusworo, sabu sebanyak 1 plastik.
Kemudian berawal dari narkoba tersebut, merazia ke rumahnya atau kontrakannya, dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, juga senjata tajam.
Terkait senjata, sementara yang bersangkutan mengaku hanya kepemilikan saja.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, lebih UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," tutup Kusworo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor di Bandung Manfaatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir Narkoba, Juga Punya Senjata Api
Source | : | TribunJabar |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR