Gridmotor.id - Segera urus tunggakan pajak motor mumpung ada program pemutihan pajak yang dijamin bebas denda.
Tentu program pemutihan pajak ini harus dimanfaatkan para bikers.
Terlebih program pemutihan pajak ini bisa jadi keringanan bikers untuk menghidupkan pajak motor.
Buat yang enggak tahu, pemutihan pajak motor adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak/bikers yang telat atau tidak membayar pajak.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Selama masa pemutihan, bikers hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.
Nah untuk mengurus tunggakan pajak motor selama program pemutihan, bikers cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB motor saja.
Nah program pemutihan ini dilakukan di beberapa provinsi yang digelar selama bulan Juli hingga September 2022.
Baca Juga: Cara Gampang Bayar Pajak Motor Di Alfamart Dan Indomaret, Simak Caranya
1. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat t menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, program ini memberikan pembebasan bagi denda PKB, BBNKB kedua, dan tunggakan PKB tahun kelima.
Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon PKB dan BBNKB pertama dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
2. Kalimantan Utara
Dilansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 ini, sudah dimulai sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.
Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, atau waris.
3. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, pemutihan mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 mendatang.
Beberapa keuntungan dari mengukuti pemutihan ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta oembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Dirinya Taat Bayar Pajak yang Setara dengan Harga Honda CB650R
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR