"Sebab kesusilaan ini mengandung privasi seseorang yang luar biasa soal kondisi hingga bagian tubuh yang tidak patut diekspos," ujar Direktur Mobilitas Sepeda Motor PP Ikatan Motor Indonesia (IMI), Joel D. Mastana.
Menurutnya hal tersebut sudah tertuang dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, secara jelas mengatur perihal kesusilaan yang perlu diperhatikan setiap orang.
Joel menyebut, menyebar foto korban kecelakaan dinilai sangat tidak baik meski tujuannya untuk kepentingan informasi.
"Karena ada privasi seseorang yang bisa menciptakan situasi tidak nyaman."
"Kalau di lokasi kejadian lebih baik bantu korban bukannya malah ambil foto," katanya.
"Makanya kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, sebaiknya jangan foto yang memperlihatkan korbannya. Misalnya foto saja kondisi kendaraannya," papar pria ramah yang juga seorang Profesional Safety Riding Trainer tersebut.
Bagi yang belum tahu, isi dari aturan tersebut yaitu; "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun".
Maka dari itu, sebaiknya jangan asal foto kalau melihat adanya kecelakaan.
Baca Juga: Lapor Polisi Jika Debt Collector Bikin Ulah Secara Pidana
Sebab hukuman menyebar foto korban kecelakaan ini bukan hanya pidana selama enam tahun, tapi bisa juga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 hingga pasal 43 UU ITE.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR