GridMotor.id - Enggak cuma balap motor liar, balap lari liar juga bisa ditangkap polisi, terancam sanksi pidana penjara sampai denda miliaran rupiah.
Viral aksi balap lari liar beredar di media sosial akhir-akhir ini.
Para pelaku balap lari liar memakai biasanya beraksi pada malah hari dan menggunakan jalan raya.
Salah satunya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: Tegang! Video Detik-detik Penangkapan Pelaku Balap Lari Liar, Ternyata Taruhannya Gokil!
"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Aksi balap lari liar juga menjamur ke wilayah lainnya, seprti Ciledug, Cipondoh, BSD dan Cipete.
Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang ikutan aksi balap lari liar.
Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Source | : | Kompas.com,Instagram.com/@bekasi.terkini |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR