Gridmotor.id - Berikut cara mengurus proses balik nama dan mutasi motor bekas, simak juga rincian biayanya per Juli 2022.
Membeli motor bekas bisa menjadi satu alternatif untuk bisa mendapatkan motor.
Meski begitu, jika bikers membeli motor bekas, maka bikers bukanlah tangan pertama.
Dalam arti motor yang dibeli bikers, surat-suratnya merupakan dari data pemilik motor yang sebelumnya.
Padahal idealnya surat-surat pada motor harus sesuai dengan data pemiliki motor.
Jadi setelah membeli motor bekas, bikers wajib melakukan proses balik nama atau mutasi motor.
Adapun untuk alur mutasi kendaraan, pemilik harus datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.
Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan.
Baca Juga: Urus Surat-Surat Motor Baru di Samsat Kini Cuma Sehari, Para Calo Dibikin Iri
Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.
Kemudian bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan.
Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.
Setelah semua berkas diisi lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor.
Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas.
Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.
Jika semua proses tersebut sudah selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut.
Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM C Per Bulan Juli 2022
Untuk soal biaya administrasinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Biaya administrasinya sebetulnya tergantung dari masing-masing daearah.
Meski begitu, tidak ada perbedaan yang signifikan terkait dengan biaya mengurusnya.
Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.
Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.
Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.
Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor Bekas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR