"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan, berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," tutur Condro.
Praktik curang yang dilakukan SPBU tersebut rupanya dilakukan sejak 2016 silam sampai dengan Juni 2022.
Kepolisian mengatakan keuntungan yang didapat mencapai Rp7 miliar.
Meski polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka.
Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini.
View this post on Instagram
Baca Juga: SPBU Curang Kurangi Takaran, Raih Untung Rp 1,8 Miliar per Hari, Akhirnya Disegel
Source | : | Instagram/terangmedia |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR