Gridmotor.id - Terkait soal status ojol yang dinilai tidak perlu dilegalkan membuat salah satu paguyuban driver ojol angkat bicara.
Wacana status ojol yang tidak perlu dilegalkan muncul dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN).
Sambil menunggu moda transportasi umum sudah lebih baik, pihaknya menilai ojol yang kian fenomenal hanya bersifat sementara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua INSTRAN, Darmaningtyas, pada sata RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).
Pihaknya juga menganggap bahwa motor bukanlah sebagai angkutan umum.
"Sepeda motor sebagai angkutan umum? Kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, angkat bicara.
Igun menganggap pernyataan dari pihak INSTRAN tersebut tidaklah tepat.
Baca Juga: Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Motor Bukan Transportasi Umum
"Tidak bener itu pendapatnya, ngawur saja," ujar Igun pada Gridmotor.id, Jumat (17/6/2022).
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR