Gridmotor.id - Simak kabar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bulan Juni 2022.
Bikers pastinya tahu jika memiliki SIM pasti ada masa berlakunya.
Jika masa berlakunya sudah mendekati jatuh tempo, maka bikers wajib memperpanjangnya.
Bikers juga harus ingat kalau sekarang masa berlakunya SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
Melainkan tanggal dimana SIM itu diterbitkan.
Adapun untuk biaya memperpanjang masa berlakunya SIM pada bulan Juni 2022.
Rincian biaya perpangjang SIM masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk biaya SIM C yakni Rp 75.000, sedangkan SIM A yakni Rp 80.000.
Baca Juga: Cara Mengurus dan Biaya Mutasi Motor Bagi Yang Pindah Domisili
Saat memperpanjang SIM, bikers juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi SIM terlebih dahulu.
Adapun tarif untuk mengikuti tes kesehatan sebesar Rp 25.000,-.
Sekarang bikers wajib mengikuti tes psikologi terlebih dulu dengan biaya Rp 60.000,-.
Dan biaya asuransi Bhayangkara sebesar Rp 50.000,- untuk wilayah Polda Metro Jaya.
Bikers wajib melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktu masa berlakunya tadi habis.
Sebab jika bikers terlambat sehari saja, maka SIM bikers akan dicabut dan tidak akan berlaku lagi.
Itu artinya bikers harus memulai dan mengurus ke awal lagi untuk mendapatkan SIM.
Baca Juga: Cara Urus Balik Nama Motor Serta Biayanya Per Bulan Mei 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR