Gridmotor.id - Simak kabar biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bulan Juni 2022.
Bikers pastinya tahu jika memiliki SIM pasti ada masa berlakunya.
Jika masa berlakunya sudah mendekati jatuh tempo, maka bikers wajib memperpanjangnya.
Bikers juga harus ingat kalau sekarang masa berlakunya SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
Melainkan tanggal dimana SIM itu diterbitkan.
Adapun untuk biaya memperpanjang masa berlakunya SIM pada bulan Juni 2022.
Rincian biaya perpangjang SIM masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk biaya SIM C yakni Rp 75.000, sedangkan SIM A yakni Rp 80.000.
Baca Juga: Cara Mengurus dan Biaya Mutasi Motor Bagi Yang Pindah Domisili
Saat memperpanjang SIM, bikers juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi SIM terlebih dahulu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR