GridMotor.id - Terungkap fakta modus di balik aksi komplotan begal kepada dua anggota TNI di Kebayoran Baru.
Ternyata komplotan pelaku begal itu mempunyai modus sebelum melakukan aksinya.
Saat bertemu korban mereka berpura-pura meminta rokok kepada korban yang merupakan dua anggota TNI.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022) kemarin.
"Usai pelaku keliling pakai motor melihat korban pakai motor Mio Soul lalu mereka hampiri modus minta rokok," ujar Zulpan.
Setelah korban memberi rokok ke pelaku salah satu komplotan menyerang korban dengan melempar batu conblock.
Beruntung dua batu yang dilempar berhasil dihindari dua prajurit TNI tersebut.
"Satu pelaku lain melemparkan batu conblock tapi tidak mengenai korban," ucap Zulpan.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Begal Kocar-Kacir Tahu Korbannya Anggota TNI Di Kebayoran Baru
Karena dalam ancaman dua prajurit TNI memberi perlawan balik ke komplotan pelaku begal.
Pada saat kejadian 8 pelaku berhasil kabur dan satu pelaku berhasil diamankan ke Polsek Kebayoran Baru.
Berdasarkan kronologi aksi pembegalan ini terjadi saat korban dari pulang belanja membeli kebutuhan dapur di pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat melintas di jalanan SMP 29 Jakarta korban dipepet oleh pelaku yang berjumlah sembilan orang.
Terungkap para pelaku begal saat melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
"Para pelaku bersama teman-temannya sebelumnya kumpul di daerah Bulungan dengan mengkonsumsi miras. Jadi ada pengaruh miras disini," kata Zulpan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan menyebut akan memeriksa terakit penggunaan narkotika.
"Kalau untuk narkoba masih dalam proses, mungkin nanti pengecekan," kata Ridwan.
Baca Juga: Pelaku Begal Tak Kenal Kapok Kembali Beraksi di Tulungagung, Sudah 6 Kali Masuk Penjara
Tidak perlu waktu lama polisi berhasil menangkap 8 pelaku yang kabur.
Akibat perbuatan jahat ini tersangka dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Komplotan Begal Dua Prajurit TNI di Kebayoran Baru, Pura-pura Minta Rokok
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR