Sekedar info batu conblock adalah batu yang terbuat dari bahan bangunan yang umumnya dipakai di jalanan kampung atau biasa dikenal batu paving.
Batu conblock yang dilempar tersangka TP saat kejadian menjadi barang bukti pendukung.
"Barang bukti lain ada lima unit ponsel, satu unit motor Yamaha Mio Soul milik korban, lalu beberapa pakaian pelaku yang dipakai saat kejadian," ucap Zulpan.
Diketahui bahwa pelaku sebelum beraksi melakukan pesta minuman keras (miras) di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah berpesta sembilan pelaku berkeliling berboncengan dengan empat sepeda motor.
Menurut keterangan Zulpan saat pelaku melihat korban mereka menghampiri dan satu pelaku melempar batu conblock.
Beruntung batu yang dilempar tak mengenai korban dan saat itu korban melakukan perlawanan.
Baca Juga: Video Pemotor Honda ADV Maling Tas Pedagang di Ciledug, Korban Rugi 3 Jutaan
Akibat perbuatan kejahatan ini, kesembilan tersangka dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Penucuran dengan Kekerasan.
Para pelaku terancam hukuman di bui sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peran 9 Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru: Eksekutor, Lempar Batu ke Korban, hingga Joki
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR