Korban Begal di Lombok Batal Jadi Tersangka, Begini Komentar Anggota Ombudsman RI

Ahmad Ridho - Selasa, 19 April 2022 | 12:05 WIB
Tribunnews.com
Kasus pembunuhan begal di Lombok kini dihentikan dan korban bernama Amaq Sinta (kanan) batal dijadikan tersangka.
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

Video Pilihan



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER +

Tag Popular