GridMotor.id - Korban begal di Lombok batal jadi tersangka, begini komentar anggota Ombudsman RI.
Kasus pembegalan yang menimpa seorang lelaki di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita perhatian.
Korban yang dibegal berhasil melawan bahkan sampai membunuh pelakunya.
Walaupun jadi korban pembegalan, lelaki bernama Amaq Sinta ini akhirnya dijadikan tersangka oleh polisi.
Setelah di demo warga, kini polisi akhirnya menghentikan proses hukum korban begal di Lombok dan batal menjadikannya tersangka.
Ombudsman RI mengapresiasi tindakan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap begal.
Seperti diketahui, Amaq Sinta (34) yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Namun, usai melakukan gelar perkara, Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.
Baca Juga: Video Driver Ojol Begal Payudara Wanita di Denpasar, Sudah Beraksi 10 Kali Lebih
"Yang dilakukan oleh Kepolisian ini patut di apresiasi, Kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan aturan formal yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang sifatnya baku, kaku dan normatif," ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR