GridMotor.id - Update kasus tabrak lari pasangan kekasih di Nagreg, pengakuan Kolonel Priyanto bikin kaget.
Sampai saat ini kasus tabrak lari yang melibatkan oknum anggota TNI masih digelar.
Oknum anggota TNI malah membuang kedua korban usai motornya ditabrak di sungai.
Korban yang masih hidup akhirnya meninggal dunia usai dibuang ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto, mengungkap bagaimana tercetusnya ide pembuangan dua sejoli tersebut ke sungai.
Hal itu diungkap Priyanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Awalnya, Priyanto mengaku ingin membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit atau puskesmas terdekat usai menabrak keduanya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat kecelakaan, mobil dikemudikan oleh salah satu anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Tabrak Lari Pasangan Kekasih di Nagreg, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Namun, saat itu, Dwi Atmoko merasa ketakutan dan tidak bisa lanjut untuk menyetir.
"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto kepada majelis hakim.
Setelah Priyanto mengambil alih kemudi, ide untuk membuang Handi dan Salsa pun muncul. Kedua pasangan tersebut dalam keadaan tak sadarkan diri setelah kecelakaan. Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, dan Handi masih hidup.
"Apa alasan terdakwa tidak membawa ke rumah sakit?" tanya hakim.
"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.
"Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya hakim.
"Ada niat untuk menolong dia, itu pertama. Kemudian (saya) panik, Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kami hilangkan, kami buang saja. Dari situ mulai tercetus," tutur Priyanto.
Hakim kemudian kembali bertanya kepada Priyanto.
Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari di Nagreg oleh Oknum TNI, Pelaku Modus Tanya Ambulans
Sebab, sejak kecelakaan hingga Handi dan Salsabila dibuang, ada jeda sekitar enam jam.
"Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam enam jam itu?" tanya hakim.
"Sempat ada pengen meninggalkan di jalan. Tapi ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar Priyanto.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.
Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rekonstruksi Tabrak Lari Di Nagreg, Pelaku Oknum TNI Langsung Disoraki Warga
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Kolonel Priyanto hingga Akhirnya Tega Buang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR