"Sempat ada pengen meninggalkan di jalan. Tapi ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar Priyanto.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.
Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rekonstruksi Tabrak Lari Di Nagreg, Pelaku Oknum TNI Langsung Disoraki Warga
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Kolonel Priyanto hingga Akhirnya Tega Buang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR