Gridmotor.id - Fenomena mengherankan dilakukan oleh driver ojol yang nekat jual istrinya melalui aplikasi Michat.
Fakta sosial ini terjadi di salah satu rumah kost wilayah Serang, Banten.
Seorang driver ojol nekat menjual istirnya kepada pria belang melalui aplikasi Michat.
Adapun identitas driver ojol ini berinisial AR dan istrinya EE.
Peristiwa diluar nalar tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Menurutnya, tindakan yang mereka tersebut dilakukan secara sadar.
Bahkan dalam sehari mereka bisa mendapatkan 2 hingga 3 pelanggan.
"Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press release, Minggu (27/3/2022).
AR pun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Serang Kota.
"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, dikutip dari TribunBanten.com (29/3/2022).
Sementara itu, AR (28), suami sekaligus muncikari, mengaku dirinya melakukan itu atas kemauan EE.
"Tidak ada paksaan," ujarnya saat ditemui di kosan saat press release, Minggu (27/3/2022).
"Saat itu di beda kamar saya bersembunyi bersama anak, istri di sebelah," sambung AR.
Istrinya sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar kos, selama 5 bulan atas persetujuannya.
"6 bulan berlangsung," ujarnya.
Dalam satu bulan, penghasilannya mencapai Rp 10 juta.
Sekali tarif berhubungan seks dibandrol Rp 500 ribu.
"Penghasilan kotor Rp 10 juta, atas kemauan istri dan yang cari pelanggan istri," katanya.
Penghasilannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.
"Sebagai lelaki normal saya cemburu," terangnya.
Istri berinisial EE, mengaku makukan open BO melalui Michat atas kemauannya sendiri.
"Kemauan sendiri karena kebutuhan ekonomi, suami sudah larang," ungkapnya.
Dia mengaku terpaksa melakukan terlarang itu karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Terpaksa anak 2 kembar, usia 6 tahun, suami bekerja sebagai ojol di Jakarta," katanya.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai mucikari atas dugaan tindakan podana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini sebagian tayang di TribunBanten.com dengan judul Suami Jual Istri Lewat Michat, Bawa Anak Kembar saat Melayani Pelanggan di Kosan Kota Serang
Source | : | TribunBanten.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR