Namun, Presiden mengingatkan, sebagai syarat yakni masyarakat sudah divaksin Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, dan mendapatkan vaksin booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Meski ada dua kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran, masih ada larangan pelaksanaan buka bersama dan open house.
Menurut Jokowi, larangan ini ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," tegas Jokowi.
Kepala Negara pun berharap tren kondisi pandemi yang semakin membaik ini dapat dipertahankan.
Dia juga mengingatkan masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Viral Pemotor Nyemplung Pantai Jepara, Warganet: Mudik Jalur Laut
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih," tambah Jokowi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR