Gridmotor.id - Relawan pemotor dilarang mengawal mobil ambulans yang sedang bertugas mengantar pasien maupun jenazah.
Jika masih nekat, maka Polisi bakal langsung bertindak.
Mobil ambulans sudah termasuk dalam kategori priorotas di jalan saat sedang bertugas.
Jadi tidak perlu adanya relawan pengantar atau pengiring mobil ambulans.
Apalagi jika relawan tersebut, motornya dipasang lampu strobo.
Pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukkan termasuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Bikers Lihat Mobil Pelat Dewa Pakai Lampu Strobo Tanpa Pengawalan, Gak Perlu Buka Jalan
Salah satunya ialah mobil ambulans.
Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Artinya, tidak perlu ada relawan pengawal jika para pengguna jalan mempunyai kesadaran yang cukup tinggi.
Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.
Jika masih ada relawan pemotor yang tetap nekat mengawal mobil ambulan, bakal ditilang Polisi.
Seperti yang ada pada video di bawah ini.
Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.
Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Baca Juga: Bikers Pengawal Ambulans Pakai Lampu Strobo Tetap Ditilang Polisi, Gak Ada Toleransi?
Source | : | Youtube/GridMotor |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR