Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Artinya, tidak perlu ada relawan pengawal jika para pengguna jalan mempunyai kesadaran yang cukup tinggi.
Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.
Jika masih ada relawan pemotor yang tetap nekat mengawal mobil ambulan, bakal ditilang Polisi.
Seperti yang ada pada video di bawah ini.
Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.
Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Baca Juga: Bikers Pengawal Ambulans Pakai Lampu Strobo Tetap Ditilang Polisi, Gak Ada Toleransi?
Source | : | Youtube/GridMotor |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR