Gridmotor.id - Buat bikers yang melihat pengendara pakai pelat nomor dewa dan lampu strobo tanpa pengawalan, tak perlu kasih jalan.
Jadi belum lama ini viral sebuah video yang memperlihatkan mobil sedan dengan pelat nomor dewa mengambil jalan lawan arah.
Tak hanya itu, mobil sedan tersebut juga menggunakan lambu strobo.
Sontak, pengendara lain dibuat kesal oleh mobil sedan tersebut.
Hingga akhirnya salah satu mobil emak-emak menutup akses jalan yang dilalui oleh mobil sedan itu.
Kendaraan yang menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukkan termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Adapun aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.
Pada pasal tersebut terulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tetap Salah! Pemotor Pengawal Mobil Ambulan dengan Lampu Strobo Bakal Ditilang Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR