Gridmotor.id - Buat bikers yang melihat pengendara pakai pelat nomor dewa dan lampu strobo tanpa pengawalan, tak perlu kasih jalan.
Jadi belum lama ini viral sebuah video yang memperlihatkan mobil sedan dengan pelat nomor dewa mengambil jalan lawan arah.
Tak hanya itu, mobil sedan tersebut juga menggunakan lambu strobo.
Sontak, pengendara lain dibuat kesal oleh mobil sedan tersebut.
Hingga akhirnya salah satu mobil emak-emak menutup akses jalan yang dilalui oleh mobil sedan itu.
Kendaraan yang menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukkan termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Adapun aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.
Pada pasal tersebut terulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tetap Salah! Pemotor Pengawal Mobil Ambulan dengan Lampu Strobo Bakal Ditilang Polisi
Artinya kendaraan yang punya lampu strobo belum tentu punya hak prioritas utama di jalan.
Lalu bagaimana kasusnya jika kendaraan lampu strobo juga memiliki pelat nomor dewa?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono memberikan penjelasannya.
Menurutnya, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.
"Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama," kata dia kepada Kompas.com.
Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil yang Pakai Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal, Enggak Usah Minggir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR