Artinya kendaraan yang punya lampu strobo belum tentu punya hak prioritas utama di jalan.
Lalu bagaimana kasusnya jika kendaraan lampu strobo juga memiliki pelat nomor dewa?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono memberikan penjelasannya.
Menurutnya, kendaraan dengan pelat khusus yang memakai strobo dan minta jalan jika tanpa pengawalan tidak perlu dikasih ruang.
"Dia diutamakan kalau posisinya dikawal. Kalau tidak dikawal, dia tidak mendapatkan hak utama," kata dia kepada Kompas.com.
Dijelaskan juga pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan wajib dikawal Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Harus dikawal di depan, jadi orang tahu, Polisi meminta hak utama. Artinya, masyarakat harus minggir, karena ketika Polisi meminta hak utama, harus diberikan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil yang Pakai Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal, Enggak Usah Minggir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR