Gridmotor.id - Motor disita pihak leasing melalui debt collector karena kreditan macet sudah menjadi resikonya.
Tentu saja hal itu tidaklah mengenakan buat bikers sekalian.
Terlebih jika motor tersebut adalah kebutuhan operasional sehari-hari.
Meski demikian, masih ada beberapa bikers yang bertanya apakah motor yang disita tersebut masih bisa diambil lagi?
Dalam arti bikers harus menebunya kembali jika motornya ingin segera kembali.
Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance, Hendro Utomo mengungkapkan, saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," kata Hendro dikutip dari GridOto.com.
Hendro menjelaskan, jangan panik kalau kendaraan terlanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.
Baca Juga: Viral Debt Collector Diserang Massa Ormas Lantaran Tidak Diterima Motornya Disita
Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," jelasnya.
Hendro menegaskan, jika konsumen berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan, selambat-lambatnya tujuh hari.
"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," tutup Hendro.
Membeli motor secara kredit memang diperlukan komitmen oleh pihak konsumen.
Jadi saat beli motor kredit, usahakan untuk mematangkan perhitungannya.
Konsumen juga perlu menganalisis segala kemungkinan buruk yang akan terjadi.
Hal ini penting sebagai pertimbangan yang matang kenapa konsumen harus beli motor secara kredit.
Baca Juga: Perusahaan Ini Siap Bantu Kredit Motor Bikers Tanpa Bunga 100%, Buruan Coba!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR