Gridmotor.id - Motor disita pihak leasing melalui debt collector karena kreditan macet sudah menjadi resikonya.
Tentu saja hal itu tidaklah mengenakan buat bikers sekalian.
Terlebih jika motor tersebut adalah kebutuhan operasional sehari-hari.
Meski demikian, masih ada beberapa bikers yang bertanya apakah motor yang disita tersebut masih bisa diambil lagi?
Dalam arti bikers harus menebunya kembali jika motornya ingin segera kembali.
Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance, Hendro Utomo mengungkapkan, saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," kata Hendro dikutip dari GridOto.com.
Hendro menjelaskan, jangan panik kalau kendaraan terlanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.
Baca Juga: Viral Debt Collector Diserang Massa Ormas Lantaran Tidak Diterima Motornya Disita
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR