Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," jelasnya.
Hendro menegaskan, jika konsumen berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan, selambat-lambatnya tujuh hari.
"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," tutup Hendro.
Membeli motor secara kredit memang diperlukan komitmen oleh pihak konsumen.
Jadi saat beli motor kredit, usahakan untuk mematangkan perhitungannya.
Konsumen juga perlu menganalisis segala kemungkinan buruk yang akan terjadi.
Hal ini penting sebagai pertimbangan yang matang kenapa konsumen harus beli motor secara kredit.
Baca Juga: Perusahaan Ini Siap Bantu Kredit Motor Bikers Tanpa Bunga 100%, Buruan Coba!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR