GridMotor.id - Debt collector bisa langsung sita motor atau mobil kreditan tanpa putusan pengadilan atau polisi.
Selama ini debt collector dinilai sebagai biang kerok bentrokan karena sering merampas motor kreditan di jalan.
Hampir di setiap perempatan jalan debt collector berkumpul sambil memperhatikan kendaraan kredit yang nunggak pembayaran.
Ujung-ujungnya kalau ada 'mangsa' yang dicari langsung diberhentikan dan kendaraan dirampas.
Tapi sekarang pemilik motor atau mobil kredit harus waspada.
Pasalnya debt collector resmi bisa menarik motor atau mobil langsung tanpa ada polisi atau proses pengadilan.
Industri pembiayaan (leasing) sekarang mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.
Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Mobil Pajero, Mulai Sabetan Parang Hingga Kecelakaan
Artinya, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Putusan MK ini bermula dari gugatan Joshua Michael Djami.
Dirinya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua adalah karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.
Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Debt Collector Pinjol Ilegal Nekat Teror Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Nah intinya, jangan sampai menunggak cicilan kredit kendaraan baik motor atau mobil milik kalian brother!
Jika sengaja menunggak, musti siap-siap motor atau mobil langsung ditarik oleh debt collector.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR