Sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.
Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.
Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak.
Baik itu dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.
LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.
"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal ialah sebagai berikut.
1. Datang ke kantor LPSK
Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.
Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Debt Collector Pinjol Ilegal Nekat Teror Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR