Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
Baca Juga: Masih Nekat Tarik Paksa Motor, Simak Cara Bikin Kapok Debt Collector
4. YLBI
Masyarakat yang diganggu oleh debt collector nakal bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Adapun nomor yang bisa dihubungi yakni 021-3929840.
Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.
Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.
Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara online, bisa mengirimnya ke alamat email info@ylbhi.or.id.
5. Polisi
Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat.
Namun sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.
Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Buat DP Motor, Gini Cara Debt Colcector Intimidasi Nasabah
Selain menghubungi kelima nomor telepon di atas, alangkah baiknya jika pada saat kejadian coba menggiring debt collector ke tempat ramai atau dekat kantor Polisi terdekat, kantongi kunci kendaraan, kemudian titipkan ke petugas yang tengah berjaga pada saat itu.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR