Gridmotor.id - Beberapa kejadian yang melibatkan debt collector memang kerap bikin masyarakat resah.
Seperti menarik paksa motor kredit tanpa melihat situasi dan kondisi tertentu.
Akibatnya keributan pun tak bisa dihindarkan.
Bahkan terkadang sampai menjurus ke tindak kekerasan.
Nah buat bikers tenang saja, untuk menghadapi debt collectok tak perlu pakai naik pitam.
Tinggal pilih salah satu dari daftar 5 nomor terlepon pengaduan jika berhadapan dengan debt collector nakal.
1. Bank Indonesia
Sebagai otoritas moneter dan lembaga tertinggi keuangan, BI wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal pembayaran berupa penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya.
2. OJK
Pengaduan debt collector juga bisa lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR