Gridmotor.id - Korlantas Polri memberi aturan baru buat seluruh pengendara bermotor.
Aturan baru tersebut yakni seluruh kendaraan wajib terpasang stiker hologram.
Langkih ini dilakukan oleh Korlantas Polri bersama dengan asa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Adapun aturan ini dibuat untuk menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Jadi, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Untuk itu cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Hal ini mempermudah Polisi untuk melacak pemotor mana yang nunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Beberapa Bikers Keluhkan Besaran Denda Karena Gagal Uji Emisi Motor
Artinya, bikers yang nunggak bayar PKB siap-siap akan kena sanksi tilang.
Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.
"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).
Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.
Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
QR Code juga mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.
"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.
Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.
Baca Juga: Sadar Keselamatan dalam Berlalu lintas, Polisi Beri Pelatihan Supeltas dan Relawan SAR
Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.
Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR