Gridmotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib bikers bawa saat berkendara.
Bikers juga pasti tahu kalau SIM punya masa berlaku.
Dan masa berlakunya SIM bisa bikers perpanjang.
Jangan sampai bikers telat atau bahkan tidak sama sekali memperpanjang masa berlakunya SIM.
Sebab hal itu nanti bikin SIM bikers jadi hangus.
Otomatis bikers harus buat SIM baru lagi.
Untuk masa berlaku SIM masih sama, yaitu selama lima tahun.
Untuk memperpanjang SIM, bisa memanfaatkan kantor Satpas SIM atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu.
Baca Juga: Asyik Nih! Sekarang Ini Buat SIM Baru Gampang Banget, Simak Ulasannya
Tapi brother harus tahu, masa aktif SIM kini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir.
Berikut beberapa syarat yang harus dibawa untuk perpanjang SIM
Untuk biayanya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dari aturan tersebut biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A.
Belum termasuk biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000
Jadi, total perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000, dan Rp 135.000 untuk SIM A.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR