Gridmotor.id - Buat bikers yang mau beli motor baru, pastikan uang kalian berasal dari sumber yang benar.
Baik itu mau beli motor secara cash langsung atau kredit.
Jangan sampai uang buat beli motor baru dari sumber Pinjaman Online (pinjol) bodong.
Pasalnya akhir-akhir ini marak kasus masyarakat dengan aplikasi pinjol bodong.
Kebanyakkan masyarakat jadi rugi lantaran terjerat bunga yang tinggi.
Menurut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyaknya kasus masyarakat yang terjerat bunga tinggi lantaran maraknya pinjol ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, sedang berupaya untuk memberantas pinjol ilegal tersebut.
Wimboh juga mengatakan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Jumlah Uang Tidak Utuh Bunga Sampai Rp 56 Ribu Per Hari, Gini Kata OJK
Termasuk salah satunya menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Namun ke depan kata Wimbih, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah.
Hal ini untuk membasmi pinjol ilegal yang makin marak di masyarakat.
Wimboh juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 121 financial technology alias pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016. "Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal.
Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," ujarnya dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Marak Pencurian Data KTP Buat Pinjaman Online, Ini Trik Biar Enggak Jadi Korban
"Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016, mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi," sambung dia.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Pinjaman Online Ilegal Harus Kita Basmi Bersama"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR