Termasuk salah satunya menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Namun ke depan kata Wimbih, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah.
Hal ini untuk membasmi pinjol ilegal yang makin marak di masyarakat.
Wimboh juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 121 financial technology alias pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016. "Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal.
Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," ujarnya dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Marak Pencurian Data KTP Buat Pinjaman Online, Ini Trik Biar Enggak Jadi Korban
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR