"Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016, mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi," sambung dia.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Pinjaman Online Ilegal Harus Kita Basmi Bersama"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR