Sementara untuk uang jaminan yang harus disetor sebesar Rp 3.593.100.
Penyaluran uang jaminan terakhir hari Senin (11/10/2021).
Lalu lelang motor Yamaha NMAX digelar pada hari Selasa (12/10/2021) pukul 12:00 WIB.
Lelang motor dilaksanakan secara closed bidding atau penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui situs Lelang.go.id.
Sayangnya tidak dijelaskan apakah Yamaha NMAX ini dilelang dengan surat-surat lengkap.
Adapun buat yang berminat wajib tau cara dapatinnya sebagai berikut:
1. Peserta lelang diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi lelang disitus www.lelang.go.id ;
Baca Juga: Beli Vespa 946 Bekas Bisa Untung Berlipat-Lipat, Simak Kenapa Harganya Terus Naik
2. Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
3. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
4. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi sesuai waktu yang ditentukan, maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara;
5. Semua barang yang ditawarkan apa adanya (as is), segala bentuk kekurangan / kerusakan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
6. Barang rampasan yang dilelang yang tidak memiliki surat – surat dokumen apapun BPKB / STNK yang lengkap, dan segala sesuatu akibat yang terjadi dibelakangan hari dengan keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli lelang ;
7. Pemenang lelang yang telah melunasi kewajiban pembayaran lelang, kemudian memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kwitansi Pelunasan Lelang agar membawa Surat Kuasa bermeterai cukup dan/atau Notariil dan Identitas Diri kedua pihak sebagai salah satu syarat pada permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Lelang;
8. Syarat – syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang;
Untuk lebih lanjutnya bikers langsung cuss aja klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR