Gridmotor.id - Buat bikers yang udah ngebet pengen motor Yamaha NMAX ada kabar gembira nih.
Pasalnya kalian bisa beli motor Yamaha NMAX ini cukup budget minimalis loh.
Yakni dengan uang Rp 11 jutaan saja.
Nah untuk beli motor Yamaha NMAX dengan harga segitu dengan cara model lelang.
Melalui situs Lelang.go.id, kalian bisa lihat bukaan harga awal.
Selain itu kalian juga bisa lihat kondisi dari Yamaha NMAX secara sekilas.
Kalau dilihat dari fotonya, tampak kondisinya masih mulus.
Lelang motor Yamaha NMAX ini digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
Baca Juga: Buruan Sikat Buat yang Ngidam Yamaha RX-King, Harga Rp 5 Jutaan Surat Lengkap
Yamaha NMAX ditawarkan dengan harga awal Rp 11.977.000.
Sementara untuk uang jaminan yang harus disetor sebesar Rp 3.593.100.
Penyaluran uang jaminan terakhir hari Senin (11/10/2021).
Lalu lelang motor Yamaha NMAX digelar pada hari Selasa (12/10/2021) pukul 12:00 WIB.
Lelang motor dilaksanakan secara closed bidding atau penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui situs Lelang.go.id.
Sayangnya tidak dijelaskan apakah Yamaha NMAX ini dilelang dengan surat-surat lengkap.
Adapun buat yang berminat wajib tau cara dapatinnya sebagai berikut:
1. Peserta lelang diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi lelang disitus www.lelang.go.id ;
Baca Juga: Beli Vespa 946 Bekas Bisa Untung Berlipat-Lipat, Simak Kenapa Harganya Terus Naik
2. Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
3. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
4. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi sesuai waktu yang ditentukan, maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara;
5. Semua barang yang ditawarkan apa adanya (as is), segala bentuk kekurangan / kerusakan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
6. Barang rampasan yang dilelang yang tidak memiliki surat – surat dokumen apapun BPKB / STNK yang lengkap, dan segala sesuatu akibat yang terjadi dibelakangan hari dengan keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli lelang ;
7. Pemenang lelang yang telah melunasi kewajiban pembayaran lelang, kemudian memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kwitansi Pelunasan Lelang agar membawa Surat Kuasa bermeterai cukup dan/atau Notariil dan Identitas Diri kedua pihak sebagai salah satu syarat pada permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Lelang;
8. Syarat – syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang;
Untuk lebih lanjutnya bikers langsung cuss aja klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR