Terdapat sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia Pada putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019 itu.
Kebanyakan pada mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Dan sekarang, bila di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan saat ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Hal tersebut dungkapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ungkapnya mengutip KompasTV.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Sekedar informasi saja, debitur adalah orang atau pihak yang memiliki utang dengan adanya suatu perjanjian, contohnya seperti para pemilik kredit motor.
Baca Juga: Putusan MK Terbaru Bikin Debt Collector Bisa Tarik Paksa Motor Tanpa Proses Pengadilan
Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki tagihan ke orang lain atas barang atau jasa, seperti leasing.
Jadi buat bikers yang punya masalah pada pembayaran kredit motor, sebaiknya kalian hati-hati saja.
Intinya sekarang main ancam terhadap debt collector sepertinya juga percuma.
Kalau masih nekat ancam bisa memicu masalah baru yang biking pusing.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR