Gridmotor.id - Kelakuan debt collector sering bikin resah saat lakukan tarik paksa motor kreditan.
Bahkan tak jarang juga menimbulkan keributan hingga kadang sampai bentrokan.
Kadang kala debt collector melakukan aksinya di situasi dan kondisi yang tidak tepat.
Contohnya, debt collector ambil paksa motor dari pemilik di jalan raya
Nah buat bikers yang enggak mau kejadian seperti itu, tanyakan 4 dokumen ini dan langsung lapor kalau mereka enggak punya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sedang memiliki kewajiban membayar cicilan, jangan kaget ditagih debt collector.
Sedangkan debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Gini Dasar Hukum Jeblosin Debt Collector ke Penjara Jika Masih Asal Rampas Motor
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR