Gridmotor.id - Debt Collector kali ini sudah bisa tarik motor secara paksa tanpa menunggu terlebih dulu proses pengadilan.
Adapun dasar hukum debt collector melakukan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Agustus 2021.
Penyitaan motor lewat pengadilan negeri saat ini hanya sebuah alternatif atau pilihan.
MK memutuskan hal itu setelah merujuk dari putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.
Ia yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Terdapat sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia Pada putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019 itu.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Baca Juga: Sangar Hadapi Debt Collector, Nikita Mirzani Justru Ciut Saat Kafenya Dipaksa Tutup Satgas Covid-19
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR