Akan tetapi sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Nah, untuk soal biaya perpanjangan SIM kalian bisa cek pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dan untuk biaya perpanjangan SIM C yakni sebesar Rp 75.000,-.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000.
Bikers dituntut untuk memiliki SIM golongan C.
Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah
SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR