Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Seperti yang dijelaskan Kasatlantas Bangka Barat, AKP Toni Susanto.
"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," tuturnya mengutip Kompas.com.
Meski begitu, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," lanjutnya.
Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjut dia.
Baca Juga: Sekarang Bikin SIM Enggak Ribet! Cukup dari Rumah dan Pakai Aplikasi Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR