Secara aturan Briptu belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.
"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," jelas Artanto.
Saat ini IMP sudah ditangani Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dalam waktu dekat, Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Cicilan, Motor Korban Nyaris Dirampas
Baru setelah itu akan diberikan sanksi sesuai kententuan yang berlaku.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas,” ujar Artanto.
Atas kejadian tersebut, dia berharap anggota polisi yang lain dapat mejadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Polisi Jadi Debt Collector Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Polda NTB Beri Tindakan Tegas
KOMENTAR