Gridmotor.id - Sekarang Debt Collector udah bisa tarik paksa motor kreditan tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.
Saat ini marak berita penarikan paksa motor kredit oleh berujung pengeroyokan terhadap Debt Collector.
Debt Collector menarik paksa motor yang menunggak kredit di jalan raya saat dikendarai pemiliknya.
Ulah ini sering dimanfaatkan oleh oknum begal motor, untuk mengambil motor dari pemiliknya.
Sehingga penarikan motor secara paksa oleh Debt Collector sangat meresahkan masyarakat.
Saat ini industri pembiayaan (leasing) kini mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.
Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Baca Juga: Sangar Hadapi Debt Collector, Nikita Mirzani Justru Ciut Saat Kafenya Dipaksa Tutup Satgas Covid-19
KOMENTAR