Biasanya ada beberapa plang rambu-rambu lalu lintas di sekitaran bawah flyover.
Seperti rambu-rambu dilarang berhenti dan dan dilarang parkir.
Melanggar rambu-rambu lalu lintas itu bakal dapat hukumannya.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Baca Juga: Buat Bikers! Kirim Sticker Mesum di WhatsApp, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti
Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."
Selain itu, berteduh di bawah flyover juga menganggu bagi pengendara lainnya.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR