Polisi Incar Pesepeda Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho - Selasa, 4 Agustus 2020 | 17:10 WIB
Kompas/BAHANA PATRIA GUPTA
Polisi incar pesepeda saat razia Operasi Patuh Jaya 2020 bisa dipenjara atau denda Rp 250 Ribu.
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

Video Pilihan



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER +

Tag Popular